Panduan Pelayanan Publik Desa Nglebo
01 Februari 2017 22:30:43 WIB
I.Pelayanan Akta Lahir (bayi)
Persyaratan :
- KK Asli
- Photo Copy KTP 2 Ortu
- Photo Copy Buku Nikah Ortu yang dilegalisis 2 lembar oleh KUA
- Keterangan Lahir dari bidan/dokter (di Buku KMS)
- Photo Copy 2 Saksi (tidak boleh orang yang tercantum di KK)
- Harus Hadir Sendiri
- Apabila melebihi 2 bulan pengajuan penerbitan Akta di dispendukcapil Trenggalek.
II.Pelayanan KK (Baru)
Persyaratan :
- KK asli
- Photo Copy Ijazah Terakhir / akta lahir
- Buku Nikah
III. Pelayanan KTP
Persyaratan :
- Photo Copy KK
IV. Pelayanan SKCK
Persyaratan :
- FOTO COPY KK 2 LBR
- FOTO COPY KTP 2 LBR
- FOTO COPY IJAZAH
- Pas Photo 4x6 begron merah 4 lbr
V. Pelayanan SKM
Persyaratan :
- Harus Masuk / terdaftar di BDT/Data Kemiskinan
- KK / KTP
VI.Pelayanan SKM sekolah
- Harus Masuk / terdaftar di BDT/Data Kemiskinan
- KK
VII. Pelayanan Pindah Tempat
Persyaratan :
- KK asli
- Alamat Tujuan
- Photo copy buku nikah
- Pas Photo 4x6 4 lbr
- Ijazah
Komentar atas Panduan Pelayanan Publik Desa Nglebo
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2025
- Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan berbasis Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil KEK dan Balita Gizi Kurang
- Penyaluran BLT DD Bulan Juni
- Pelatihan dan Pembinaan Linmas
- Pemberiaan PMT BUMIL KEK dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Stunting
- Antisipasi Peningkatan Kasus Demam Berdarah
- Pelaksanaan MUSRENAKEREN Tahun 2022