Pemerintahan Desa

01 Februari 2017 02:21:23 WIB

  • Organisasi Pemerintahan Desa

        Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Desa Nglebo terdiri dari 4 (Empat) Dusun, yaitu Dusun Jajar, Dusun Tawang, Dusun Salam dan Dususn Mojo.  Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Nglebo terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 3 Kepala Seksi, 4 Kepala Dusun dan 3 staf perangkat. Desa  Nglebo terdiri dari 4 Rukun Warga (RW) dan 18  Rukun Tangga (RT).

            Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

 Nama Pejabat Pemerintah Desa Nglebo

No

Nama

Jabatan

1

SUPRIYANTO

Kepala Desa

2

SARTONO

Sekretaris Desa

3

MUJILAH

Kaur Umum

4

WINDA DWINANI

Kaur Keuangan

5

EDI SUKAMTO

Kaur Perencanaan

6

GATHOT EKO SANTOSA

Kasi Pemerintahan

7

HERMANTO

Kasi Kesejahteran

8

WARSITO

Kasi Pelayanan

9

TOLU

Kasun Mojo

10

SLAMET

Kasun Salam

11

RAKIM

Kasun  Tawang

12

SAIR

Kasun Jajar

13

SUPARJI

Staf

14

YATIMAN

Staf

 

 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Nglebo

tampilkan dalam peta lebih besar